MEMANDIKAN, MENGKHAFANI DAN MENSHOLATI
JENAZAH
Diajukan
untuk memenuhi Tugas Terstruktur
Mata
Kuliah Praktik Ibadah
Dosen : Muhammadun M.Pd
Disusun Oleh :
KELOMPOK 4
Casi’a
Umi Mufarikha
Widyarti Kusuma Dewi
SEMESTER III
FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
2015
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil dari bahasa arab جن ذ ح
yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ
yang berarti menutupi. Jadi, secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat
yang tertutup.
2.
Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang
meninggal dunia harus dimandikan, dikafani, dan dishalatkan terlebih dahulu
sebelum di kuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum
memandikan jenazah menurut jumhur ulama’ adalah fardu kifayah, yang artinya
kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika
telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun dalil yang mnjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam
sebuah hadist Rosululloh SAW, yang artinya : “ Dari Ibnu Abbas, Bahwasannya
Nabi Muhammad SAW telah bersabda tentang orang yang jatuh dari kendaraan lalu
mati, “mandikanlah ia dengan air dan daun bidara.”(H.R. Bukhari dan Muslim).”
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan
jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
1.
Orang
yang utama memandikan jenazah
a.
Untuk
mayat laki-laki
Orang yang
utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah prang yang
diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya atau
istrinya.
b.
Untuk
mayat perempuan
Orang yang
utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekatdari
pihak wanita serta suaminya.
c.
Untuk
mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat
anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat
anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
d.
Jika
seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuannya hanya
laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki
meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak
mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup di
tayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini
berdasarkan sabda rosululloh SAW, yakninya :
اذ
ما تت لمرأة مع الرّجا ل ليس معحم امرأة غير ها و الرّجل مع النساء ليس معهن رجل
غيره فأنهما ييممنا ويد فنان وهما بمنزلة من لم يجدالماء (رواه
ابوا داود البيحقى )
Artinya
: “ Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada
perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak
ada laki-laki selainnya maka keduanya mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan,
karena keduannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R. Abu Daud dan
Baihaqi).
1.
Syarat
bagi orang yang memandikan jenazah
a)
Muslim,
berakal, dan baligh.
b)
Berniat
memandikan jenazah.
c)
Jujur
dan sholeh.
d)
Terpercaya,
amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya sebagaimana yang
diajarkan sunnah serta mampu aib si mayat.
2.
Mayat
yang wajib untuk dimandikan
a)
Mayat
seorang muslim dan bukan kafir.
b)
Bukan
bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak
dimandikan.
c)
Ada
sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan.
d)
Bukan
mayat yang mati syahid.
3.
Tata
cara memandikan jenazah
Berikut
beberapa cara memandikan jenazah orang muslim, yaitu :
a.
Sebelum
mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
keperluan mandinya, seperti :
o
Tempat
memandikan pada ruangan yang tertutup.
o
Air
secukupnya.
o
Sabun,
air kapur barus dan wangi-wangian.
o
Sarung
tangan untuk memandikan.
o
Potongan
atau gulungan kain kecil-kecil.
o
Kain
basahan, handuk, dll.
o
Ambil
kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
o
Pakailah
sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
o
Ganti
sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh
badannya dan tekan perutnya secara perlahan-lahan.
o
Tinggikan
kepala jenazah agar air tidak mengairi kearah kapala.
o
Masukkan
jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok
giginya, bersihkan hidungnya dan
wudhukan.
o
Siramkan
air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
o
Mandikan
jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan
wangi-wangian.
o
Perlakukan
jenazah dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
o
Memandikan
jenazah satu kali jika dapat membasuh keseluruh tubuhnya itulah yang wajib. Di
sunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
o
Jika
keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib
dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah dikafani tidak perlu
diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
o
Bagi
jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menyulur
kebelakang, setelah disiram dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan handuk dan
dikepang.
o
Keringkan
tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain
kafannya.
o
Selesai
mandi sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.
2.
Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah
menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya
walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid
adaah fardu kifayah. Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut :
ها
جر نا رسول الله صلى الله عليه وسلّم كلتمس وجه الله فوفع اجرنا على الله فمنا من
مات لم يأ كل من اجره
شأ منهم مصعب ابن عمير قتل يوم احد
فلم نجد ما لكفنه الا بردة, اذا غطينا بهار
أسه خرجت رجلاه , واذا غطينا بها
رجليه من الا ذخر ( رواه البخرى )
Artinya : “ kami hijrah bersama Rosululloh SAW dengan
mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami terima pahalanya dari
Allah, karena diantara kami ada yang meninggal
sebelum memperoleh hasil duniawi sedikitpun juga. Misalnya : Mash’ab bin
Umar dia tewas terbunuh di perang uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali
selembar daun burdah. Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika
kakinya tertutup, maka tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk
menutupi kepalanya dan menaruh ruput izhir pada kedua kakinya.” (H.R.
Bukhori)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah :
1.
Kain
kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi
seluruh tubuh mayat.
2.
Kain
kafan hendaknya berwarna putih.
3.
Jumlah
kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat
perempuan 5 lapis.
4.
Sebelum
kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan
hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
5.
Tidak
berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara
mengkafani jenazah adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mayat laki-laki
a.
Bentangkan
kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta
setiap lapisan diberi kapur barus.
b.
Angkatlah
jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan diletakkan diatas kain kafan
memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c.
Tutuplah
lubamg-lubang (hidung, telinga, mulut, kubul dan dubur) yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d.
Selimutkan
kain kafan sebelah yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri.
Selanjutnya, lakukan seperti ini selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
e.
Ikatlah
dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan 3 atau 5 ikatan.
f.
Jika
kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh badan mayat maka tutuplah bagian
kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka boleh ditutup dengan daun kayu,
rumput, atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali sekedar
menutup aurotnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
2.
Untuk
mayat perempuan
Kain
kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih, yang terdiri dari
:
a.
Lembar
utama berfungsi untuk menutupi seluruh badan
b.
Lembar
kedua berfungsi untuk sebagai kerudung kepala
c.
Lembar
ketiga berfungsi sebagai baju kurung
d.
Lembar
keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki
e.
Lembar
kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha
f.
Adapun tata cara
mengkafani mayat perempuan, yaitu :
a.
Susunlah
kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib.
Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan
diatas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur
barus
b.
Tutuplah
lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas
c.
Tutuplah
kain pembungkus pada kedua pahanya
d.
Pakaikan
sarung
e.
Pakaikan
baju kurung
f.
Dandani
rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan kebelakang
g.
Pakaikan
kerudung
h.
Membungkus
dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan
kanan lalu digulungkan kedalam
i.
Ikat
dengan tali pengikat yang telah disiapkan
3.
Menshalatkan
jenazah
Menurut ijma’ ulama’ hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah
fardu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rosulullah SAW, yang berbunyi :
صلوا على موتا كم (رواه
ابن ما جه )
Artinya : “ shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utama untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu :
a)
Orang
yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik dan bukan ahli bid’ah
b)
Ulama’
atau pemimpin terkemuka ditempat itu
c)
Orang
tua simayat dan seterusnya keatas
d)
Anak-anak
simayat dan seterusnya kebawah
e)
Kelurga
terdekat
f)
Kaum
muslimin seluruhnya
Rukun shalat jenazah ialah :
a.
Berniat
menshalatkan jenazah
b.
Takbir
empat kali
c.
Berdiri
bagi yang kuasa
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut :
1.
Niat
shalat jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena Allah
SWT. Sebelum shalatjenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum
hendaknya berwudhu dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam
berdiri sejajar dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam
berdiri ditengah-tengah sejajar pusat si mayat.
Lafal niat shalat jenazah :
a.
Untuk
mayat laki-laki
اصلى
على هذا الميت اربع تكبيرات فرض كفا ية مأموما أَوْ اماما الله تعلى
Artinya
: “ sengaja aku niat shalat atas mayat laki-laki empat takbir fardu kifayah
menjadi makmum/imam karena Allah SWT ”
b.
Untuk
mayat perempuan
اصلى على هذه
الميتة اربع تكبيرات فرض كفا ية مأموما أَوْ اماما الله تعلى
Artinya : “ sengaja aku berniat shalat atas mayat
perempuan empat takbir fardu kifayah karena Allah SWT ”
2.
Takbir
empat kali :
a.
Takbir
pertama dimulai dengan mengangkat tangan dan membaca Al-Fatikhah.
Yang
artinya :
“dengan
menyebut nama Allah AWT yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi
Allah, tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai
dihari pembalasan, hanya engkaulah yang kami sembah, dan hanya kepada engkaulah
kami meminta pertolongan, tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan
orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka
yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat”.
b.
Takbir
kedua dan membaca shalawat
اللهم
صلى على محمّد وعلى ال محمّد كما صليت على ابر اهيم وبا رك على محمّد وعلى ال
محمّد كما باركت على ابراهيم وعلى ابراهيم فى العلمين انك حميد مجيد
Artinya
: “ Ya Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarganya,
sebagaimana engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim dan
keluarganya. Berkatilah Muhammad dan kelurganya, sebagaimana engkau telah
memberkati Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya engkau Maha terpuji lagi Maha
Bijaksana.”
c.
Takbir
ketiga dan membaca do’a untuk si mayat
اللهم
اغفرله (ها) وارحمه
(ها) وعافه
(ها) واعف
عنه (ها)
Artinya
: “Ya Allah ampunilah dia, berikanlah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah
dia”
d.
Takbir
keempat lalu diam sejenak dan membaca do’a :
اللهم
لا تحرمنا اجره (ها) ولا
تفتنّا بعده (ها) واغفرلنا
وله (ها)
Artinya
: “ Ya Allah SWT janganlah engkau tahan kami pahalanya dan janganlah engkau
tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya”
4.
Mengkuburkan Jenazah
Adapun tata cara mengkuburkan jenazah adalah :
1.
Masukkanlah
mayat kakinya, jika tidak ada kesulitan
2.
Bagi
mayat perempuan, ketika mengkuburnya disunnahkan ditirai dengan kain
3.
Bagi
mayat perempuan yang memasukkannya kedalam kuburan hendaklah muhrimnya
4.
Letakkan
mayat dilahat dalam posisi miring ke kanan dan mukanya menghadap ke kiblat.
Rapatkan ke dinding kuburan supaya tidak bergeser dan berikan bantalan di
bagian belakang dengan gumpalan tanah agar tidak terbalik ke belakang.
5.
Letakkan
mayat di dalam kuburan dengan membaca do’a
بسم
الله وعلى ملة رسول الله
Artinya
: “ dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rosululloh”
6.
Lepaskan
ikatan kain kafan di bagian kepala dan kaki mayat
7.
Setelah
selesai meletakkan mayat di dalam kuburan, terlebih dahulu mayat di tutup dengan
kabin (kepingan-kepingan tanah, papan) barulah ditimbun dengan tanah
8.
Disunnahkan
sebelum menimbun kuburan meletakkan tiga genggam tanah pada bagian kepala,
pinggang, dan kaki.
Hal-hal yang dilarang dan dianjurkan melakukannya setelah kuburan
ditimbun yaitu :
a.
Tinggikan
kuburan (20 cm) dari tanah sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan
b.
Boleh
memberi tanda kuburan dengan bau atau sejenisnya
c.
Membundarkannya
lebih baik dari pada meratakannya
d.
Haram
membuat bangunan diatas kuburan
e.
Makruh
duduk dan berdiri diatas kuburan dan haram buang air diatas kuburan
f.
Tidak
boleh membangun masjid diatas kuburan dan membuat jndela khusus kearah kuburan.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat
diambil beberapa hikmah, antara lain :
a.
Memperoleh
pahala yang besar
b.
Menunjukkan
rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim
c.
Membantu
meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan bela sungkawa atas
musibah yang di deritanya
d.
Mengingatkan
dan menyandarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing
supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati
e.
Sebagai
bukti bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, sehingga apabila
salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya
menurut aturan Allah SWT dan Rosul-Nya.
PENUTUP
KESIMPULAN
Sepanjang uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya
manusia sebagai
makhluk
yang mulia di sisi Allah SWT dan untuk menghormati kemuliannya itu perlu
mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan jenazahnya. Dimana,
penyelenggaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardu kifayah.
Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf ditempat itu, tetapi
jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh
mukallaf.
Adapun 4 perkara yang menjadi kewajiban itu ialah :
a.
Memandikan
b.
Mengkafani
c.
Menshalatkan
d.
Mengkuburkan
Adapun hikmah yang
dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara lain:
a.
Memperoleh
pahala yang besar
b.
Menunjukkan
rasa solidaritas yang tinggi diantara sesama muslim
c.
Membantu
meringankan beban keluarga jenazah dan sebagai ungkapan bela sungkawa atas
musibah yang di deritanya
d.
Mengingatkan
dan menyandarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing
supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati
e.
Sebagai
bukti bahwa manusia adalah makhluk Allah yang paling mulia, sehingga apabila
salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya
menurut aturan Allah SWT dan Rosul-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Abdul. 2002. Merwat Jenazah dan Shalat Jenazah.
Jakarta: Amzah.
Rifa’i, Muhammad. 1978. Ilmu Fiqh Islam Lengkap. Semarang:
PT. KARYA TOHA PUTRA
Rifa’i, Muhammad. 2012. Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang:
PT.KRYA TOHA PUTRA